Dapatkan penghasilan tambahan hingga puluhan juta rupiah
dan dukung pertumbuhan UMKM Indonesia
Pionir platform pendanaan digital bagi UMKM. Telah berizin dan diawasi oleh OJK. Surat tanda berizin KEP-81/D.05/2019
Berhasil menyalurkan pinjaman lebih dari Rp 25 triliun ke lebih dari 70 ribu peminjam/UMKM
Dapatkan pinjaman modal kerja tanpa agunan hingga Rp 2 miliar dengan suku bunga yang terjangkau*
Pencairan pinjaman cepat & terukur mulai dari 2 hari kerja*
Tidak ada biaya lain-lain saat pencairan pinjaman
Bersama majukan UMKM Indonesia & dapatkan penghasilan tambahan
Referensikan rekan/partner pebisnis jadi peminjam di Modalku
Cara untuk mereferensikan peminjam Modalku:
1. Isi form registrasi Mitra
2. Tim Modalku akan menghubungi Anda untuk menjelaskan program Mitra
3. Referensikan rekan/partner bisnismu jadi peminjam di Modalku
4. Dapatkan referral fee sebagai penghasilan tambahan
Tanpa agunan
Proses singkat
Pencairan pinjaman hingga 80% dari nilai invoice Anda
Hingga Rp 2 Miliar
15 - 90 hari
Badan usaha: CV/PT
Omzet per tahun: Rp 5 miliar
Lama operasional: 2 tahun
Wilayah operasional: Jadetabek dan Surabaya
Indonesia
Pendana
layanan@modalku.co.id
+62 878 2325 1976
Peminjam
info@modalku.co.id
+62 877 7873 6144
Unifam Tower, Jl. Panjang Raya
Blok A3 No.1, Kedoya Utara,
Kebon Jeruk, Jakarta Barat,
DKI Jakarta, 11520, Indonesia
Malaysia
info@fundingsocieties.com.my
+603 2202 1013
Unit 15.01 & Unit 15.02,
Level 15, Mercu 3,
KL Eco City, Jalan Bangsar,
59200 Kuala Lumpur
Thailand
info@fundingsocieties.co.th
+66 93 139 9721
No. 188, Spring Tower,
11th Floor, Phayathai Road,
Thung Phaya Thai Sub-district,
Ratchathewi District,
Bangkok, 10400
Vietnam
info@fundingsocieties.vn
(+84) 913 302 910
2/F Sonatus Building,
15 Le Thanh Ton,
Ben Nghe Ward,
District 1,
Ho Chi Minh City, Vietnam
*Syarat dan ketentuan berlaku
PERHATIAN:
Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ('Pemanfaatan Data') pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman
Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan,tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna,baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman(baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna)terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara,Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagai mana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
PT Mitrausaha Indonesia Grup ("Modalku") telah berizin di Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") sebagai Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dengan Surat Tanda Berizin KEP-81/D.05/2019 pada tanggal 30 September 2019 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.