Dukungan kami terhadap dampak dan keberlanjutan bagi pertumbuhan UMKM di Asia Tenggara

Inisiatif Keberlanjutan di Grup Modalku

Di Modalku, kami percaya bahwa kami memiliki peran untuk menjalankan bisnis secara bertanggung jawab dan sejalan dengan pendekatan triple bottom line keberlanjutan, atau 3P (People, Profit dan Planet). Kami bertujuan untuk menemukan keseimbangan antara faktor ekonomi, lingkungan dan sosial baik dalam proses operasional internal maupun dalam aktivitas pendanaan kami.

Sebagai platform pendanaan digital, kami dapat menciptakan dampak positif melalui UMKM yang kami pilih untuk diberikan pendanaan. Kami ingin meningkatkan kesadaran UMKM terhadap topik keberlanjutan dan praktik bisnis yang bertanggung jawab. Kami telah mengidentifikasi tiga tema keberlanjutan yang akan kami prioritaskan, yaitu: Perubahan Iklim, Ekonomi Sirkular, serta SDG (Sustainable Development Goals) dan Inklusi. Kami memahami bahwa kita semua sedang dalam perjalanan menuju keberlanjutan, dimana ada beberapa UMKM yang sudah lebih matang dalam aktivitasnya dan ada yang baru memulai. Terlepas dari tahap keberlanjutan yang sedang dijalani UMKM, kami juga ingin mendukung UMKM yang turut serta memberikan kontribusi penting pada bidang ini.




Peluang modal usaha yang dapat diakses oleh pengusaha perempuan dan UMKM dalam ekonomi hijau

Memberdayakan karyawan perempuan melalui berbagai program yang diinisiasi oleh tim Inclusion, Diversity and Equity (IDE)




Meningkatkan kesadaran tentang keberlanjutan kepada karyawan di seluruh wilayah dengan menyediakan sesi pembelajaran dan pusat pembelajaran yang dapat mereka akses

Mengedukasi stakeholder internal dan eksternal tentang Sustainable Development Goals




Sorotan Utama

Laporan Dampak Ekonomi Grup Modalku | Dari 73 juta UMKM di Asia Tenggara, sekitar 39 juta (51%) UMKM kurang terlayani secara optimal. Hal ini menyebabkan tingginya angka financing gap, yakni sebesar USD 272 miliar, dimana banyaknya UMKM yang berpotensi untuk menyediakan peluang kerja yang signifikan dan memberikan kontribusi yang sangat besar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) namun belum mendapatkan akses pendanaan. Yuk cari tahu lebih lanjut tentang studi dampak regional kami.


Lihat Laporan RegionalLihat Laporan Indonesia


Grup Modalku menyatakan komitmennya pada UN Global Compact untuk menjalankan operasional bisnis secara bertanggung jawab dan sejalan dengan prinsip keberlanjutan universal. Kami mematuhi 10 prinsip UNGC yang mencakup bidang ketenagakerjaan, hak asasi manusia, lingkungan, dan antikorupsi, serta bergabung dengan perusahaan global lainnya sebagai pelopor dalam keberlanjutan.

Pelajari Lebih Lanjut

Grup Modalku berpartisipasi dalam B20 Summit Indonesia 2022 dengan menjadi anggota Gugus Tugas Keuangan dan Infrastruktur serta Women in Business Action Council (WiBAC). Selain itu, kami juga telah berkomitmen untuk mendukung platform One Global Women Empowerment (OGWE), sebuah program legasi dari WiBAC untuk mendukung pengusaha perempuan dan karyawan perempuan.

Kami terus mendukung pemberdayaan perempuan untuk seluruh karyawan perempuan di Grup Modalku. Hal ini adalah bagian dari inisiatif kami untuk menciptakan kesadaran akan Inclusion, Diversity, and Equity (IDE) atau Inklusi, Keberagaman, dan Kesetaraan. Beberapa contoh inisiatif yang kami miliki termasuk program leadership yang didedikasikan untuk perempuan; campaign untuk menyerukan dan mematahkan bias di tempat kerja; dan workshop untuk memberdayakan perempuan dan kelompok yang kurang terwakili untuk berbicara secara terbuka tentang pencapaian mereka.

Pelajari Lebih Lanjut

Artikel Rekomendasi

Kehadiran Ekonomi Sirkular di Indonesia

Ekonomi sirkular mengutamakan agar pelaku ekonomi menggunakan sumber daya (khususnya sumber daya alam) seefektif, efisien, & berkelanjutan. Dengan demikian, pelaku ekonomi dapat memulihkan dan melakukan regenerasi dengan mudah. 

Baca lebih lanjut >

Modalku Turut Serta dalam Implementasi Ekonomi Hijau

Ekonomi hijau merupakan suatu gagasan ekonomi yang untuk meningkatkan kesejahteraan  dan kesetaraan sosial  masyarakat, sekaligus mengurangi risiko kerusakan lingkungan. Lalu, apa peran Modalku?

Baca lebih lanjut >

Mengenal Perubahan Iklim

Perubahan iklim memiliki dampak serius dalam kehidupan. Lalu, bagaimana cara mengatasinya?

Baca lebih lanjut >

Indonesia

Pemberi Dana
layanan@modalku.co.id
+62 878 2325 1976

Penerima Dana
info@modalku.co.id
+62 877 7873 6144

Unifam Tower, Jl. Panjang Raya
Blok A3 No.1, Kedoya Utara,
Kebon Jeruk, Jakarta Barat,
DKI Jakarta, 11520, Indonesia

Singapore

info@fundingsocieties.com
General Enquiries:
+65 6221 0958
Sales Enquiries:
+65 6011 7534

112 Robinson Road
Level 8
Singapore 068902

Malaysia

info@fundingsocieties.com.my
Primary contact
+603 9212 0208

Secondary contact
+603 2202 1013

Unit 15.01 & Unit 15.02,
Level 15, Mercu 3,
KL Eco City, Jalan Bangsar,
59200 Kuala Lumpur

Thailand

SME Loan
info@fundingsocieties.co.th
+66 93 139 9721

Investment
invest@fundingsocieties.co.th
+66 62 197 8661

No. 188, Spring Tower,
10th Floor, Phayathai Road,
Thung Phaya Thai Sub-district,
Ratchathewi District,
Bangkok, 10400

Vietnam

info@fundingsocieties.vn
(+84) 28 7109 7896

2/F Sonatus Building,
15 Le Thanh Ton,
Ben Nghe Ward,
District 1,
Ho Chi Minh City, Vietnam

languageEnglish
lockSSL Secure Site

PERHATIAN:

  1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.

  2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pendanaan bersama ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.

  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ('Pemanfaatan Data') pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

  4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan bersama, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.

  5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga kredit usaha dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi kredit usaha.

  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.

  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana

  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan,tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna,baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.

  9. Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan bersama atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan bersama antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagai mana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata


PT Mitrausaha Indonesia Grup ("Modalku") telah berizin di Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") sebagai Perusahaan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dengan Surat Tanda Berizin KEP-81/D.05/2019 pada tanggal 30 September 2019 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.