SYARAT DAN KETENTUAN MODALKU VIRTUAL CREDIT

A. Definisi

  1. Modalku adalah PT Mitrausaha Indonesia Grup sebuah perusahaan yang telah berijin  dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77”).

  2. Akun Peminjam adalah akun milik Peminjam yang terdapat di dalam sistem Modalku (Silkroad) yang memuat, ketentuan komersial termasuk namun tidak terbatas pada limit plafon pinjaman, bunga pinjaman, biaya-biaya yang terkait dengan fasilitas Virtual Credit, yang informasi atasnya dapat diubah dari waktu ke waktu.

  3. Partner adalah pihak yang bekerja sama dengan Modalku dalam hal penyediaan barang dan/atau jasa kepada Peminjam, yang mana dapat memakai Virtual Credit sebagai metode pembayaran atasnya.

  4. Peminjam adalah (i) individu; atau (ii) badan usaha yang permohonan pengajuan fasilitas Virtual Credit nya disetujui oleh Modalku.

  5. Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian, baik secara tertulis ataupun elektronik, yang dibuat dan disepakati antara Modalku dengan Peminjam yang mengatur antara lain hak dan kewajiban, syarat dan ketentuan sehubungan dengan fasilitas Virtual Credit.

  6. Rekening Pencairan adalah rekening atas nama Peminjam dan/atau penerbit tagihan yang menjadi rekening tujuan Pencairan Pinjaman.

  7. Rekening Peminjam adalah rekening virtual account di Bank Sinarmas yang menjadi rekening tujuan pengiriman Pembayaran Kembali Fasilitas Pinjaman.

  8. Sistem Modalku adalah sistem yang dimiliki oleh Modalku dimana Peminjam, penerbit tagihan dan/atau pihak lain (sebagaimana relevan) yang disetujui sesuai diskresi pendana melalui Modalku, yang mana Peminjam dan/atau Partner dan/atau pihak ketiga lainnya yang diatur berdasarkan perjanjian kerja sama antara Modalku dengan Partner dapat diberikan akses oleh Modalku untuk (i) melakukan permohonan pencairan Pinjaman dan (ii) mengunggah segala informasi dan dokumen persyaratan pencairan Fasilitas Pinjaman sebagai salah satu syarat serta bagian dari proses dan prosedur Pencairan Pinjaman.

  9. Tagihan adalah informasi jumlah biaya yang harus dibayarkan oleh Peminjam kepada Modalku pada saat jatuh tempo, yang berisikan jumlah pokok pinjaman, bunga pinjaman serta biaya-biaya yang timbul atasnya dan denda keterlambatan (apabila ada) sebagai pengembalian atas penggunaan fasilitas pinjaman, sebagaimana tertera pada Perjanjian Pinjaman dan Akun Peminjam. 

  10. Modalku Virtual Credit adalah penyediaan fasilitas pinjaman berbentuk sejumlah dana oleh Pendana  yang dipakai untuk pembelian barang pada pemasok atau supplier.

B. Pengajuan dan Pemberian Fasilitas Modalku Virtual Credit

  1. Pengajuan Fasilitas Modalku Virtual Credit  dapat dilakukan oleh seluruh pelaku usaha baik perseorangan warga negara Indonesia maupun badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, yang memiliki usaha di Indonesia.

  2. Untuk dapat mengajukan Modalku Virtual Credit, Peminjam harus mengikuti segala syarat dan prasyarat yang terdapat pada landing page yang diberikan oleh Modalku untuk tujuan asesmen, penilaian, dan verifikasi permohonan Fasilitas Modalku Virtual Credit Anda .

  3. Modalku akan menyediakan limit Fasilitas Modalku Virtual Credit yang akan ditentukan berdasarkan kebijakan dan diskresi Modalku.

  4. Proses asesmen, penilaian dan verifikasi permohonan Fasilitas Modalku Virtual Credit Peminjam, akan dilakukan dalam jangka waktu maksimal 3x24 jam hari kerja setelah dokumen lengkap.

C. Bunga dan Biaya Lainnya

  1. Ketentuan terkait bunga pinjaman, biaya-biaya yang terkait atas Fasilitas Modalku Virtual Credit akan diatur lebih lanjut pada Perjanjian Pinjaman dan Akun Peminjam. 

  2. Modalku melalui diskresinya dapat merubah ketentuan komersial pinjaman termasuk namun tidak terbatas pada limit plafon pinjaman, bunga pinjaman, biaya-biaya yang terkait dengan fasilitas Modalku Virtual Credit, yang informasi atasnya tertera pada Akun Peminjam yang dapat diubah dari waktu ke waktu.

D. Mekanisme Pencairan

D1. Mekanisme Pencairan Fasilitas Pinjaman oleh Modalku melalui Partner yang Terintegrasi secara Teknologi

  1. Peminjam memilih barang melalui platform Partner (baik melalui website atau apps) dan memilih metode pembayaran menggunakan Modalku Virtual Credit. 

  2. Peminjam melakukan otorisasi login dan menginput kode One Time Password (OTP) yang dikirimkan oleh Modalku ke email Peminjam yang terdaftar pada akun Digisign.

  3. Transaksi berhasil di platform Partner dan Modalku melakukan pemotongan limit Modalku Virtual Credit atas transaksi yang dilakukan. 

  4. Peminjam dapat melihat limit Modalku Virtual Credit yang terpakai dan informasi tagihan pada Akun Peminjam.

  5. Modalku berhak sewaktu-waktu menolak permintaan pencairan Pinjaman dari Peminjam sebagaimana sesuai dengan penilaian dan asesmen dari Modalku dan/atau sebagaimana diatur pada Perjanjian Pinjaman.

  6. Modalku sesuai diskresinya, dapat melakukan termasuk namun tidak terbatas pada penghentian, penangguhan, pemblokiran Akun Peminjam, pembatalan transaksi, meminta pembayaran kembali dengan segera apabila terdapat adanya indikasi kecurangan, penipuan, transaksi mencurigakan, pelanggaran Syarat dan Ketentuan dan Perjanjian Pinjaman dan/atau pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

D2. Mekanisme Pemberian dan Pencairan Fasilitas Pinjaman oleh Modalku melalui sistem Online melalui Akun Peminjam (untuk Partner atau vendor yang belum terintegrasi) Untuk peminjam berbadan usaha

  1. Peminjam harus mengunggah dokumen pendukung pencairan Pinjaman berupa quotation/purchase order/invoice/bukti tagihan dan/atau dokumen yang menunjukkan bukti transaksi lainnya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pinjaman.

  2. Pencairan Pinjaman akan langsung dibayarkan ke Partner Modalku atau Supplier/Vendor yang ditunjuk oleh Peminjam berdasarkan Perjanjian Pinjaman. Pencairan Pinjaman juga dapat dilakukan dengan skema lain yang tertera pada Perjanjian Pinjaman.

  3. Modalku berhak sewaktu-waktu menolak permintaan pPencairan Pinjaman dari Peminjam sebagaimana sesuai dengan penilaian dan asesmen dari tim credit Modalku dan/atau sebagaimana diatur pada Perjanjian Pinjaman. 

  4. Modalku sesuai diskresinya, dapat melakukan termasuk namun tidak terbatas pada penghentian, penangguhan, pemblokiran Akun Peminjam, pembatalan transakasi, meminta pembayaran kembali dengan segera apabila terdapat adanya indikasi kecurangan, penipuan, transaksi mencurigakan, pelanggaran Syarat dan Ketentuan dan Perjanjian Pinjaman dan/atau pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlakuapabila tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disetujui.

D3. Mekanisme Pencairan Fasilitas Pinjaman oleh Modalku melalui sistem Virtual Account di e-commerce terpilih Untuk peminjam Individual

  1. Peminjam dapat melakukan pembelian pada 6 platform berikut ini Tokopedia, Shopee, Zilingo Trade, JD.ID, Bukalapak, Lazada

  2. Modalku hanya memfasilitasi pembayaran ke Bank BCA Virtual Account dan bukan transfer untuk ke-6 platform e-commerce  tersebut 

  3. Peminjam dapat masuk ke dalam Akun Peminjam dengan memasukan email dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.

  4. Peminjam mengunggah screenshot bukti pembelian atas nominal yang harus dibayarkan pada platform Partner yang akan dilakukan pembelian barang.

  5. Peminjam memasukan detail informasi yang diminta pada Akun Peminjam.

  6. Peminjam harus memastikan bahwa nomor virtual account harus sesuai, kesalahan informasi nomor virtual account dapat mengakibatkan gagal transfer dan proses pembayaran tertunda. 

  7. Jika sudah disetujui oleh Modalku, kami akan mencairkan dana ke nomor virtual account yang terlampir pada screenshot bukti pembelian yang di unggah oleh Peminjam pada Akun Peminjam.

  8. Peminjam akan mendapatkan informasi bahwa pengajuan pencairan persetujuan dan pemrosesan dana Pinjaman melalui email yang diberikan dari email resmi Modalku, yaitu melalui info@modalku.co.id

  9. Modalku hanya memfasilitasi pembayaran atas pembelian Peminjam, jika terjadi refund atau penolakan dari sisi penjual di e-commerce tempat Peminjam melakukan transaksi maka Modalku tidak bertanggung jawab akan hal tersebut dan Peminjam tetap harus membayar penuh pokok dan bunga kepada Modalku pada saat jatuh tempo yang diatur dalam Perjanjian Pinjaman.

  10. Modalku berhak sewaktu-waktu menolak permintaan Pencairan Pinjam dari Peminjam sebagaimana sesuai dengan penilaian dan asesmen dari tim credit Modalku dan/atau sebagaimana diatur pada Perjanjian Pinjaman.

  11. Modalku hanya beroperasi pada hari Senin - Jumat pukul 09.00 hingga 16.30 WIB

  12. Modalku akan melakukan pencairan maksimal 5 (lima) jam setelah Peminjam mengunggah dan mengisinformasi lengkap pada Akun Peminjam.

E. Pembayaran Kembali

  1. Jatuh tempo tagihan akan terjadi pada tanggal yang sama dengan penarikan di bulan berikutnya atau sesuai tenor yang dipilih. 

  2. Peminjam akan mendapatkan Tagihan dari Modalku melalui email paling lambat 1 (satu) hari sebelum jatuh tempo dari masing-masing pinjaman.

  3. Peminjam dapat memilih jangka waktu untuk melakukan pembayaran Tagihan, sebagai berikut:

  • 15 (lima belas) hari; atau 

  • 30 (tiga puluh) hari; atau 

  • 60 (enam puluh) hari

F. Penagihan

  1. Modalku berhak untuk melakukan pembekuan sementara atas fasilitas Virtual Credit apabila Peminjam memiliki tunggakan 14 (empat belas) hari kalender  sejak jatuh tempo kewajiban pembayaran Tagihan.

  2. Apabila Peminjam telah melakukan pembayaran atas tunggakan Tagihan tersebut maka limit plafon pinjaman pada fasilitas Virtual Credit dapat dipergunakan kembali.

  3. Jika Peminjam tidak melakukan pembayaran kewajiban Tagihan lebih dari 60 (enam puluh) hari kalender sejak jatuh tempo yang ditentukan pada Perjanjian Pinjaman, maka fasilitas Virtual Credit akan dibekukan secara permanen. 

  4. Pembayaran Tagihan dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Peminjam akan melakukan pembayaran dengan memilih metode pembayaran yang terdapat pada Partner;

  • Melakukan pembayaran melalui rekening virtual account yang tertera pada Perjanjian Pinjaman


G. Perlindungan Data Pribadi

  1. Dengan disetujuinya penggunaan fasilitas Modalku Virtual Credit oleh Peminjam maka Peminjam dengan ini sepakat dan setuju memberi wewenang kepada Modalku untuk menyimpan, menggunakan, memproses informasi atau data pribadi miliknya dengan tujuan untuk pemanfaatan dan penggunaan fasilitas Modalku Virtual Credit.

  2. Penggunaan data pribadi Peminjam sehubungan dengan Virtual Credit akan tunduk dan terikat pada kebijakan privasi dan syarat ketentuan yang tertera pada website Modalku.

  3. Peminjam dengan ini menyatakan bahwa Peminjam bertanggung jawab penuh atas segala tindakan yang dilakukan oleh Peminjam pada akun Peminjam yang terdaftar di Sistem Modalku, termasuk untuk setiap saat menjaga kerahasiaan data Peminjam termasuk username dan password serta untuk semua aktivitas yang terjadi dalam Akun Peminjam dan Sistem Modalku.

  4. Modalku tidak pernah dan tidak akan pernah meminta username, password, kode SMS verifikasi, OTP apapun kepada Peminjam, oleh karena itu, Modalku menghimbau Peminjam untuk tidak memberikan data - data tersebut kepada pihak yang mengatasnamakan Modalku atau pihak lain mana pun.

  5. Peminjam dengan ini menyatakan dan setuju bahwa Modalku tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau kendala apa pun yang timbul atas penyalahgunaan Akun Peminjam atau Sistem Modalku yang disebabkan oleh kelalaian Peminjam, termasuk namun tidak terbatas pada pemberian persetujuan atau pemberian username, password, kode SMS verifikasi, kode OTP, pemberian akses masuk Akun Peminjam kepada pihak lain, meminjamkan Akun Peminjam kepada pihak lain, atau kelalaian Peminjam lainnya yang mengakibatkan kerugian Peminjam atau kendala pada akun Peminjam, sehingga segala kerugian tersebut merupakan kerugian yang ditanggung secara mandiri oleh Peminjam.

H. Perlindungan Data Pribadi

1. Modalku dapat sewaktu-waktu menonaktifkan fasilitas virtual credit Anda sesuai dengan hasil assessment atau penilaian tim internal Modalku.