KETENTUAN PRODUK MODALKU KAWAN MIKRO

Syarat dan Ketentuan Fasilitas Modal Kawan Mikro ini merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Pinjaman. Pengajuan Fasilitas Modal Kawan Mikro tunduk pada Syarat dan Ketentuan yang tertulis dibawah ini, Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi.

Dengan mengajukan permohonan pemanfaatan Fasilitas Modal Kawan Mikro pada Formulir Pinjaman, maka pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat dan Ketentuan. Dalam hal Pengguna tidak menyetujui Syarat dan Ketentuan, maka Pengguna tidak diperkenankan untuk memanfaatkan Fasilitas Modal Kawan Mikro.


A. Definisi

  1. Formulir Pinjaman  adalah halaman pengajuan pinjaman bagi Pengguna yang yang tersedia dalam Platform Modalku melalui landing page https://modalku.co.id/borrow/e-commerce-loan#daftarsekarang [*]

  2. Calon Peminjam adalah setiap perorangan atau badan usaha yang mengakses Platform Modalku atau Formulir Pinjaman untuk memperoleh Fasilitas Modal Kawan Mikro.

  3. Peminjam adalah setiap perorangan atau badan usaha yang telah mengajukan permohonan Fasilitas Modal Kawan Mikro dan disetujui Modalku sebagai peminjam dan telah menanddatangani Perjanjian Pinjaman.

  4. Fasilitas Modal Kawan Mikro adalah penyediaan pinjaman berbentuk sejumlah dana tunai yang dicairkan oleh Pemberi Pinjaman yang dapat dimanfaatkan sebagai modal tambahan dalam kebutuhan usaha Peminjam. 

  5. Modalku adalah PT Mitrausaha Indonesia Grup yang menjalankan kegiatan usaha layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi melalui situs www.modalku.co.id berikut setiap bentuk aplikasi daripadanya (“Platform Modalku”).

  6. Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian mengenai kesepakatan serta syarat dan ketentuan pemberian Pinjaman antara Modalku, Pemberi Pinjaman dan Peminjam.

  7. Pemberi Pinjaman adalah setiap orang perseorangan, badan usaha maupun badan hukum yang terdaftar sebagai pemberi pinjaman di Platform Modalku yang diwakili oleh Modalku berdasarkan perjanjian pengguna dan surat kuasa yang diberikan kepada Modalku, sebagai penyedia dana pinjaman.

  8. Syarat dan Ketentuan adalah Syarat dan Ketentuan Fasilitas Modal Kawan Mikro ini berikut dengan setiap ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman, Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi yang terdapat dalam Platform Modalku sehubungan dengan pemanfaatan pinjaman.




B. Syarat dan Ketentuan 

  1. Pengajuan Fasilitas Modal Kawan Mikro dapat dilakukan oleh:

    • Seluruh pelaku usaha online (online sellers) yang berjualan barang dagangan dan bukan jasa, yang terdaftar sebagai penjual pada platform e-commerce online, baik perseorangan warga negara Indonesia maupun badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, yang memiliki usaha di Indonesia;

    • Seluruh pelaku usaha online (online sellers) yang terdaftar dan berjualan pada platform transportasi online dan bisa serta bersedia memberikan informasi dashboard penjualan di platform transportasi online tersebut guna dijadikan landasan perhitungan plafon kredit Modal Kawan Mikro; dan/atau

    • Seluruh pelaku usaha offline (offline sellers) yang berjualan barang dagangan dan bukan jasa, yang terdaftar sebagai pengguna dan memiliki sistem aplikasi penjualan berupa aplikasi sistem kasir digital seperti Moka, Gobiz, Majoo, Spot, dll, dan bisa serta bersedia memberikan informasi dashboard penjualan di aplikasi sistem kasir digital tersebut guna dijadikan landasan perhitungan plafon kredit Modal Kawan Mikro.

Pengajuan fasilitas Modalku Kawan Mikro tidak dapat dilakukan oleh pelaku usaha selain daripada sebagaimana disebutkan di atas.

  1. Calon peminjam berada di wilayah Jabodetabek, Bandung, Surabaya.

  2. Calon peminjam telah menjalankan usahanya dan/atau telah terdaftar pada platform e-commerce/platform transportasi online/aplikasi sistem kasir digital selama lebih dari 6 bulan.

  3. Calon peminjam berusia dari 21-45 tahun.

  4. Untuk dapat mengajukan Modal Kawan Mikro, Peminjam harus mematuhi dan melaksanakan segala syarat dan prasyarat yang terdapat pada landing page yang diberikan oleh Modalku untuk tujuan asesmen, penilaian, dan verifikasi permohonan Fasilitas Modal Kawan Mikro .

  5. Modalku akan menyediakan plafon kredit yang akan ditentukan berdasarkan penilaian serta kebijakan dan diskresi Modalku.

  6. Proses asesmen, penilaian dan verifikasi permohonan Modal Kawan Mikro Peminjam, akan dilakukan dalam jangka waktu maksimal 3x24 jam hari kerja setelah dokumen lengkap diterima oleh Modalku.

  7. Pencairan atas Fasilitas Modal Kawan Mikro yang disetujui hanya dilakukan pada jam operasional Modalku yaitupada hari Senin - Jumat pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.

  8. Pengelolaan dana pinjaman, termasuk namun tidak terbatas pada penerimaan pengajuan permohonan pinjaman, persetujuan permohonan pinjaman, pemberian dana pinjaman, dan sebagainya, merupakan kewenangan dari dan dilakukan oleh Modalku dan Pengguna akan menghormati setiap keputusan dari Modalku.

  9. Calon Peminjam dan/atau Peminjam setuju bahwa Modalku dapat menghubungi, meminta kepada Calon Peminjam dan/atau Peminjam untuk menyediakan informasi dan dokumen dan/atau menggunakan data Calon Peminjam dan/atau Peminjam yang ada di Modalku, sebagaimana dibutuhkan Modalku untuk tujuan pengajuan, pemanfaatan, penagihan Fasilitas Modal Kawan Mikro.

  10. Calon Peminjam dan/atau Peminjam menyetujui setiap pemanfaatan, penyimpanan, pengelolaan dan penerusan data dan informasi Calon Peminjam dan/atau Peminjam yang diberikan dalam Formulir Pinjaman ataupun data dan informasi Calon Peminjam dan/atau Peminjam lainnya yang dipersyaratkan oleh dan diberikan kepada Modalku untuk tujuan pengajuan dan pemanfaatan Fasilitas Modal Kawan Mikro, termasuk namun tidak terbatas pada penilaian kredit, penilaian lanjutan, penagihan yang dilakukan oleh Modalku serta pendaftaran Calon Peminjam dan/atau Peminjam ke Platform Modalku.

  11. Modalku dapat melakukan penghentian dan/atau pemblokiran atas Fasilitas Modal Kawan Mikro yang diberikan kepada Calon Peminjam dan/atau Peminjam, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Keterangan atau data yang diberikan oleh Calon Peminjam dan/atau Peminjam terbukti palsu atau tidak benar;

  • Calon Peminjam dan/atau Peminjam melakukan kecurangan, transaksi yang mencurigakan, perbuatan melawan hukum, dan/atau perbuatan lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau

  • Calon Peminjam dan/atau Peminjam melanggar Syarat dan Ketentuan Produk, Syarat dan Ketentuan Umum, dan Kebijakan Privasi serta peraturan-peraturan internal Modalku lainnya.



Indonesia

Pemberi Dana
layanan@modalku.co.id
+62 877 7126 5290

Penerima Dana
info@modalku.co.id
+62 877 7873 6144

Unifam Tower, Jl. Panjang Raya
Blok A3 No.1, Kedoya Utara,
Kebon Jeruk, Jakarta Barat,
DKI Jakarta, 11520, Indonesia

Singapore

info@fundingsocieties.com
General Enquiries:
+65 6221 0958

Sales Enquiries:
+65 6011 7534

112 Robinson Road
Level 8
Singapore 068902

Malaysia

info@fundingsocieties.com.my
Primary contact
+603 9212 0208

Secondary contact
+603 2202 1013

Unit 15.01 & Unit 15.02,
Level 15, Mercu 3,
KL Eco City, Jalan Bangsar,
59200 Kuala Lumpur

Thailand

SME Loan
info@fundingsocieties.co.th
+66 93 139 9721

Investment
invest@fundingsocieties.co.th
+66 62 197 8661

No. 188, Spring Tower,
10th Floor, Phayathai Road,
Thung Phaya Thai Sub-district,
Ratchathewi District,
Bangkok, 10400

Vietnam

info@fundingsocieties.vn
(+84) 28 7109 7896

The Sentry P
16 Nguyen Dang Giai Street,
Thao Dien Ward, Thu Duc City,
Ho Chi Minh City, Vietnam

Dreamplex
174 Thai Ha Street,
Trung Liet Ward, Dong Da District,
Hanoi, Vietnam

lockSSL Secure Site

PERHATIAN:

  1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.

  2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pendanaan bersama ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.

  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ('Pemanfaatan Data') pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

  4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan bersama, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.

  5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga kredit usaha dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi kredit usaha.

  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.

  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana

  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan,tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna,baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.

  9. Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan bersama atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan bersama antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagai mana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata


PT Mitrausaha Indonesia Grup ("Modalku") telah berizin di Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") sebagai Perusahaan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dengan Surat Tanda Berizin KEP-81/D.05/2019 pada tanggal 30 September 2019 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.