Ketentuan ini disusun berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, serta Undang Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Modalku menyusun ketentuan ini agar kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel serta mampu untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan, stabil.
Setiap pengaduan yang diterima akan diberikan tanda bukti terima pengaduan yang wajib disimpan Pengguna, yang didalamnya terdapat nomor tiket pengaduan dan nomor atau kontak tim layanan modalku.
Pengaduan dapat disampaikan melalui beberapa jalur yaitu :
Telepon
Modalku menyediakan nomor telepon khusus yang dapat digunakan menyampaikan pengaduan. Waktu resmi untuk penyampaian pengaduan melalui jalur telepon adalah jam 09.00 – 18.00 WIB di hari kerja.
Live Chat via Website atau Aplikasi modalku
Modalku juga mempunyai live chat yang langsung terhubung kepada pihak layanan Modalku. Fitur ini dapat diakses melalui website ataupun aplikasi Modalku. Waktu resmi untuk penyampaian pengaduan melalui jalur ini adalah 09.00 – 18.00 WIB di hari kerja.
Email
Konsumen dapat mengirimkan email pengaduan ke alamat email
layanan@modalku.co.id atau
info@modalku.co.id
Waktu yang dibutuhkan untuk memberikan respon terhadap aduan adalah paling lambat 3 hari setelah aduan diterima. Waktu penyelesaian yang dibutuhkan untuk setiap aduan sendiri dapat berbeda sesuai dengan tingkat kesulitan masalah.
Aduan Lisan
Tim Layanan Konsumen melakukan tindak lanjut atas Aduan yang dilakukan secara lisan paling lama 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya Aduan oleh Tim Layanan Konsumen. Tim Layanan Konsumen Modalku / CX dapat meminta dokumen pendukung jika diperlukan dan mengarahkan pelapor untuk menyampaikan aduan secara tertulis serta melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
Aduan Tertulis
Tindak lanjut atas dan penyelesaian Aduan yang dilakukan secara tertulis dilaksanakan oleh Tim Layanan Konsumen dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan yang diminta oleh Tim Layanan Konsumen diterima secara lengkap.
Tim Layanan dapat memperpanjang jangka waktu penyelesaian paling lama 10 hari kerja, apabila;
Kantor Perusahaan yang menerima Aduan tidak sama dengan kantor Perusahaan tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi antara kedua kantor Perusahaan tersebut;
Aduan dari Konsumen pengadu dan/atau Perwakilan Konsumen memerlukan penelitian khusus; dan/atau
Terdapat hal-hal diluar kendali Perusahaan, serta melibatkan pihak lain di luar Modalku.
Setiap pengaduan wajib untuk diselesaikan terlebih dahulu secara internal, dengan alur penanganan pengaduan yang tertera diatas.
Tim Layanan Konsumen memberikan hasil penanganan aduan kepada Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen dengan ketentuan sebagai berikut:
Hasil penanganan aduan dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis.
Hasil penanganan aduan yang disampaikan dapat berupa:
Penjelasan permasalahan dalam hal tidak terdapat kesalahan Modalku yang menyebabkan adanya kerugian dan/atau potensi kerugian Konsumen; atau
Penawaran penyelesaian, dalam hal terdapat kesalahan Modalku yang terbukti menyebabkan adanya kerugian dan/atau potensial kerugian Konsumen. Penawaran penyelesaian diantaranya adalah pernyataan maaf, perbaikan layanan dan produk yang disediakan, dan dapat disertai dengan penawaran ganti rugi (redress/remedy) apabila jika Aduan Konsumen terbukti benar dan menyebabkan kerugian material terhadap Konsumen.
Modalku dapat, dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja memberikan tanggapan lebih lanjut serta penegasan mengenai hasil penanganan aduan termasuk penawaran penyelesaian kepada pelapor dalam hal pelapor menyampaikan penolakan atas penawaran penyelesaian.
Apabila tidak tercapainya kesepakatan dan penyelesaian, maka Tim Layanan Konsumen menginformasikan kepada Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen mengenai upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan yaitu melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh OJK.
Tim Layanan Konsumen wajib mempersiapkan dan menyampaikan Laporan Aduan bulanan paling lambat pada 10 hari kerja bulan berikutnya.
Laporan bulanan disampaikan kepada OJK cq Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Jenis produk dan/atau layanan dan permasalahan yang diadukan
Pengaduan yang diselesaikan dalam masa laporan
Penyebab Pengaduan
Publikasi Negatif Pengaduan
Tim Layanan konsumen wajib mempersiapkan dan menyampaikan Laporan Aduan triwulan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah periode triwulanan berakhir (apabila tanggal 10 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur, maka penyampaian laporan dilakukan pada Hari Kerja pertama berikutnya).
Dalam hal penyampaian Laporan Aduan Triwulan melalui sistem elektronik mengalami gangguan, maka penyampaian dilakukan melalui surat kepada OJK cq. Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan sesuai dengan Layanan Perusahaan dengan tembusan kepada satuan kerja di Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Jenis produk dan/atau layanan dan permasalahan yang diadukan
Pengaduan yang diselesaikan dalam masa laporan
Penyebab Pengaduan
Publikasi Negatif Pengaduan
Indonesia
Pendana
layanan@modalku.co.id
+62 877 3751 1114
Peminjam
info@modalku.co.id
+62 877 7873 6144
Penagihan
collection-id@modalku.co.id
Unifam Tower, Jl. Panjang Raya
Blok A3 No.1, Kedoya Utara,
Kebon Jeruk, Jakarta Barat,
DKI Jakarta, 11520, Indonesia
Singapore
info@fundingsocieties.com
General Enquiries:
+65 6221 0958
Sales Enquiries:
+65 6011 7534
112 Robinson Road
Level 8
Singapore 068902
Malaysia
info@fundingsocieties.com.my
Primary contact
+603 9212 0208
Secondary contact
+603 2202 1013
Unit 15.01 & Unit 15.02,
Level 15, Mercu 3,
KL Eco City, Jalan Bangsar,
59200 Kuala Lumpur
Thailand
SME Loan
info@fundingsocieties.co.th
+66 93 139 9721
Investment
invest@fundingsocieties.co.th
+66 62 197 8661
No. 29, Vanissa Building,
24th Floor, Room No. 2412 & 2414,
Soi Chidlom, Ploenchit Road,
Lumpini, Pathumwan,
Bangkok, 10330
Vietnam
info@fundingsocieties.vn
(+84) 28 7109 7896
The Sarus Building
67 Nguyen Thi Minh Khai
Ben Thanh Ward, District 1
Ho Chi Minh City, Vietnam
Dreamplex
174 Thai Ha Street,
Trung Liet Ward, Dong Da District,
Hanoi, Vietnam
PERHATIAN:
Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
Risiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ('Pemanfaatan Data') pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga kredit usaha dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana
Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagai mana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
PT Mitrausaha Indonesia Grup ("Modalku") telah berizin di Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") sebagai Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dengan Surat Tanda Berizin KEP-81/D.05/2019 pada tanggal 30 September 2019 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.