Ketentuan Layanan Pengaduan Pengguna

Ketentuan ini disusun berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, Pasal 40 jo. Pasal 45 ayat (1) huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan Ototritas Jasa Keuangan No.1/POJK/07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, serta Undang Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Modalku menyusun ketentuan ini agar kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transaparan, akuntabel serta mampu untuk mewujudkan system keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan, stabil.

Setiap pengaduan yang diterima akan diberikan tanda bukti terima pengaduan yang wajib disimpan Pengguna, yang didalamnya terdapat nomor tiket pengaduan dan nomor atau kontak tim layanan modalku.

Jalur Pengaduan Pengguna

Pengaduan dapat disampaikan melalui beberapa jalur yaitu :

  1. Telepon
    Modalku menyediakan nomor telepon khusus yang dapat digunakan menyampaikan pengaduan. Waktu resmi untuk penyampaian pengaduan melalui jalur telepon adalah jam 09.00 – 18.00 WIB di hari kerja.

  2. Live Chat via Website atau Aplikasi modalku
    Modalku juga mempunyai live chat yang langsung terhubung kepada pihak layanan Modalku. Fitur ini dapat diakses melalui website ataupun aplikasi Modalku Waktu resmi untuk penyampaian pengaduan melalui jalur ini adalah 09.00 – 18.00 WIB di hari kerja.

  3. Email
    Konsumen dapat mengirimkan email pengaduan ke alamat email
    layanan@modalku.co.id

    info@modalku.co.id


Waktu Penyelesaian Aduan

Waktu yang dibutuhkan untuk memberikan respon terhadap aduan adalah paling lambat 3 hari setelah aduan diterima. Waktu penyelesaian yang dibutuhkan untuk setiap aduan sendiri dapat berbeda sesuai dengan tingkat kesulitan masalah.

  1. Aduan Lisan
    Tim Layanan Konsumen melakukan tindak lanjut atas Aduan yang dilakukan secara lisan paling lama 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya Aduan oleh Tim Layanan Konsumen. Tim Layanan Konsumen Modalku / CX dapat meminta dokumen pendukung jika diperlukan dan mengarahkan pelapor untuk menyampaikan aduan secara tertulis serta melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.

  2. Aduan Tertulis
    Tindak lanjut atas dan penyelesaian Aduan yang dilakukan secara tertulis dilaksanakan oleh Tim Layanan Konsumen dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan yang diminta oleh Tim Layanan Konsumen diterima secara lengkap.

  3. Tim Layanan dapat memperpanjang jangka waktu penyelesaian paling lama 20 hari kerja, apabila;

    • Kantor Perusahaan yang menerima Aduan tidak sama dengan kantor Perusahaan tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi antara kedua kantor Perusahaan tersebut;

    • Aduan dari Konsumen pengadu dan/atau Perwakilan Konsumen memerlukan penelitian khusus; dan/atau

    • Terdapat hal-hal diluar kendali Perusahaan, serta melibatkan pihak lain di luar Modalku.

Alur Penanganan Pengaduan



Penyelesaian Pengaduan

Setiap pengaduan wajib untuk diselesaikan terlebih dahulu secara internal, dengan alur penanganan pengaduan yang tertera diatas.

  1. Tim Layanan Konsumen memberikan hasil penanganan aduan kepada Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Hasil penanganan aduan dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis.

  2. Hasil penanganan aduan yang disampaikan dapat berupa:

    • Penjelasan permasalahan dalam hal tidak terdapat kesalahan Modalku yang menyebabkan adanya kerugian dan/atau potensi kerugian Konsumen; atau

    • Penawaran penyelesaian, dalam hal terdapat kesalahan Modalku yang terbukti menyebabkan adanya kerugian dan/atau potensial kerugian Konsumen. Penawaran penyelesaian diantaranya adalah pernyataan maaf, perbaikan layanan dan produk yang disediakan, dan dapat disertai dengan penawaran ganti rugi (redress/remedy) apabila jika Aduan Konsumen terbukti benar dan menyebabkan kerugian material terhadap Konsumen.

  3. Modalku dapat, dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja memberikan tanggapan lebih lanjut serta penegasan mengenai hasil penanganan aduan termasuk penawaran penyelesaian kepada pelapor dalam hal pelapor menyampaikan penolakan atas penawaran penyelesaian.

  4. Apabila tidak tercapainya kesepakatan dan penyelesaian, maka Tim Layanan Konsumen menginformasikan kepada Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen mengenai upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan yaitu melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh OJK.


Prosedur Penyampaian Aduan Kepada OJK

Laporan Bulanan

Tim Layanan Konsumen wajib mempersiapkan dan menyampaikan Laporan Aduan bulanan paling lambat pada 10 hari kerja bulan berikutnya.

Laporan bulanan disampaikan kepada OJK cq Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Susunan Laporan Aduan Bulanan ini paling sedikit memuat informasi terkait
  1. Jenis produk dan/atau layanan dan permasalahan yang diadukan

  2. Pengaduan yang diselesaikan dalam masa laporan

  3. Penyebab Pengaduan

  4. Publikasi Negatif Pengaduan

Laporan Triwulan

Tim Layanan konsumen wajib mempersiapkan dan menyampaikan Laporan Aduan triwulan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah periode triwulanan berakhir (apabila tanggal 10 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur, maka penyampaian laporan dilakukan pada Hari Kerja pertama berikutnya).

Dalam hal penyampaian Laporan Aduan Triwulan melalui sistem elektronik mengalami gangguan, maka penyampaian dilakukan melalui surat kepada OJK cq. Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan sesuai dengan Layanan Perusahaan dengan tembusan kepada satuan kerja di Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Susunan Laporan Aduan Triwulan memuat informasi terkait:
  1. Jenis produk dan/atau layanan dan permasalahan yang diadukan

  2. Pengaduan yang diselesaikan dalam masa laporan

  3. Penyebab Pengaduan

  4. Publikasi Negatif Pengaduan

Indonesia

Pemberi Dana
layanan@modalku.co.id
+62 877 7126 5290

Penerima Dana
info@modalku.co.id
+62 877 7873 6144

Unifam Tower, Jl. Panjang Raya
Blok A3 No.1, Kedoya Utara,
Kebon Jeruk, Jakarta Barat,
DKI Jakarta, 11520, Indonesia

Singapore

info@fundingsocieties.com
General Enquiries:
+65 6221 0958

Sales Enquiries:
+65 6011 7534

112 Robinson Road
Level 8
Singapore 068902

Malaysia

info@fundingsocieties.com.my
Primary contact
+603 9212 0208

Secondary contact
+603 2202 1013

Unit 15.01 & Unit 15.02,
Level 15, Mercu 3,
KL Eco City, Jalan Bangsar,
59200 Kuala Lumpur

Thailand

SME Loan
info@fundingsocieties.co.th
+66 93 139 9721

Investment
invest@fundingsocieties.co.th
+66 62 197 8661

No. 188, Spring Tower,
10th Floor, Phayathai Road,
Thung Phaya Thai Sub-district,
Ratchathewi District,
Bangkok, 10400

Vietnam

info@fundingsocieties.vn
(+84) 28 7109 7896

The Sentry P
16 Nguyen Dang Giai Street,
Thao Dien Ward, Thu Duc City,
Ho Chi Minh City, Vietnam

Dreamplex
174 Thai Ha Street,
Trung Liet Ward, Dong Da District,
Hanoi, Vietnam

lockSSL Secure Site

Download Aplikasi Bagi Pemberi Dana

PERHATIAN:

  1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.

  2. Risiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.

  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ('Pemanfaatan Data') pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

  4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.

  5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga kredit usaha dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.

  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.

  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana

  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.

  9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagai mana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata


PT Mitrausaha Indonesia Grup ("Modalku") telah berizin di Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") sebagai Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dengan Surat Tanda Berizin KEP-81/D.05/2019 pada tanggal 30 September 2019 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.