Pinjaman modal usaha hingga Rp 250 juta
Tenor hingga 12 bulan
Tidak memerlukan agunan sebagai jaminan
Proses pengajuan mudah dan praktis
Semua Pengusaha Bisa Mendaftar
Seluruh pebisnis bisa mengajukan pinjaman. Pebisnis yang berjualan melalui online (e-commerce, medsos, platform transportasi online) maupun pebisnis secara offline selama menggunakan sistem kasir digital seperti Moka, Gobiz, Majoo, Spot, dll.
Persyaratan Mudah
Hanya membutuhkan KTP dan rekening koran usaha Anda selama 3 bulan terakhir.
Kami Mengerti tentang Usaha Anda
Penilaian usaha dilakukan secara menyeluruh, dari sisi bisnis online Anda maupun offline.
Modalku Peduli akan Perkembangan Bisnis Anda
Sudah ribuan UMKM berhasil mengembangkan bisnis dengan pinjaman usaha di Modalku. Kini, giliran Anda.
Berizin dan Diawasi oleh
Dipercaya oleh
Memiliki bisnis online maupun offline yang telah berjalan selama 6 bulan
Untuk pebisnis offline harus menggunakan sistem kasir digital seperti Moka, Gobiz, Majoo, Spot, atau lainnya dan pebisnis online dapat menunjukan rekap penjualan selama 3 bulan
Memiliki bisnis dan berdomisili di wilayah Jabodetabek, Bandung, atau Surabaya
Telah menjalankan usaha lebih dari 6 bulan
Memiliki pendapatan bulanan mulai dari Rp 6 juta
Bukan pebisnis yang berjualan dengan sistem reseller ataupun dropshipper
Beri tahu kami tentang usaha/bisnis Anda
Seluruh pebisnis bisa mengajukan pinjaman. Pebisnis yang berjualan melalui online (e-commerce, medsos, platform transportasi online) maupun pebisnis secara offline selama menggunakan sistem kasir digital seperti Moka, Gobiz, Majoo, Spot, atau lainnya
Untuk saat ini, kami melayani seluruh bisnis online dan offline dengan catatan bahwa untuk bisnis offline harus menggunakan sistem kasir digital seperti Moka, Gobiz, Majoo, Spot, atau lainnya dan bisnis yang dijalankan tidak boleh dengan sistem reseller maupun dropshipper
Hanya KTP dan rekening koran selama 3 bulan terakhir saja (Bisa dalam bentuk catatan penjualan Anda di e-commerce atau catatan penjualan di sistem POS Anda).
Jika usaha anda dalam bentuk PT atau CV Persyaratan yang dibutuhkan hanya KTP pemilik usaha, rekening koran selama 3 bulan terakhir (Bisa dalam bentuk catatan penjualan Anda di e-commerce atau catatan penjualan di sistem POS Anda), serta akta perubahan terbaru.
Bunga mulai dari 2% per bulan atau 24% per tahun.
Saat ini Anda bisa melakukan pembayaran cicilan pinjaman modal usaha melalui virtual account BCA dan Bank Sinarmas.
Indonesia
Pendana
layanan@modalku.co.id
+62 878 6500 8311
Peminjam
info@modalku.co.id
+62 877 7873 6144
Unifam Tower, Jl. Panjang Blok X No.1, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11520, Indonesia
Malaysia
info@fundingsocieties.com.my
+603 2202 1013
Unit 15.01 & Unit 15.02, Level 15,
Mercu 3, KL Eco City, Jalan Bangsar,
59200 Kuala Lumpur
Thailand
thailand@fundingsocieties.com
+66 93 139 9721
No. 188, Spring Tower, 11th Floor,
Phayathai Road,
Thung Phaya Thai Sub-district,
Ratchathewi District, Bangkok,10400
PERHATIAN:
Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ('Pemanfaatan Data') pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman
Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan,tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna,baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman(baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna)terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara,Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagai mana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
PT Mitrausaha Indonesia Grup ("Modalku") telah berizin di Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") sebagai Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dengan Surat Tanda Berizin KEP-81/D.05/2019 pada tanggal 30 September 2019 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.