Pendanaan Online Jangka Pendek Untuk Danai UMKM

Dapatkan tingkat bunga hingga 17%, mulai dari Rp 100 ribu, dan risiko terkendali dengan proses yang mudah.

Daftar Sekarang

Keunggulan Platform Pendanaan di Modalku

Dapatkan tingkat bunga
hingga 17% per tahun



Tenor pendanaan singkat
1 hingga 24 bulan

Danai UMKM Indonesia
mulai dari Rp 100 ribu

Resmi berizin & diawasi
oleh OJK

Pendanaan lebih mudah

kapanpun dan di manapun

lewat aplikasi!

Mau tau informasi pendanaan selengkapnya di Modalku?
Jangan ragu untuk menghubungi kami di +62 878 2325 1976
atau email ke layanan@modalku.co.id

Mereka sudah buktikan, kini giliran Anda

Masih Penasaran dengan
Platform Pendanaan di Modalku?

Risiko Bukan Alasan untuk Tidak Mendanai di Modalku

Seperti instrumen lainnya, platform pendanaan digital juga ada risikonya. Asalkan Anda mengenali dan memahaminya, dapat meminimalisir risiko.

Selengkapnya >

Tahukah Anda? Apa itu Diversifikasi Kredit Usaha?

Diversifikasi menjadi kunci untuk meminimalkan risiko dalam setiap investasi. Begitu juga dalam platform pendanaan di Modalku. Penasaran?
Selengkapnya >

Yuk, baca artikel lainnya untuk mengetahui
perkembangan Modalku sekarang juga

Baca Sekarang

Tanya Jawab Umum

Pendanaan online merupakan aktivitas penyaluran dana kepada Penerima Dana secara online atau digital. Seperti Modalku, perusahaan ini merupakan platform pendanaan digital yang menghubungkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kepada sumber pendanaan baik individu maupun institusi.

Dana atau modal usaha dari Pemberi Dana akan diberikan pada Penerima Dana, yaitu pelaku usaha UMKM untuk mengembangkan usahanya, dan UMKM akan memberikan imbalan berupa pokok dan manfaat pendanaan bagi Pemberi Dana.

Dengan melakukan pendanaan jangka pendek, Pemberi Dana dapat memperoleh 

  • Tingkat bunga hingga 20% per tahun 

  • Tenor pendanaan mulai dari 1 hingga 12 bulan

  • Pendanaan mulai dari Rp.100.000

  • Modalku sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

  • Persyaratan yang mudah

Modalku siap menyalurkan dana Anda kepada masyarakat yang memerlukannya. Anda dapat membantu mereka dalam meningkatkan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah.

Tingkat NPL Modalku di Indonesia saat ini masih cukup stabil. Sampai saat ini, Modalku masih menunjukkan portofolio yang cukup baik, dimana tingkat gagal bayar (NPL) Modalku di Indonesia masih di bawah 1% dari jumlah penyaluran kredit usaha di Indonesia. 

Modalku senantiasa menerapkan responsible lending sebagai prinsip utama yang diaplikasikan, dimana kami melakukan penilaian terhadap UMKM penerima dana dan kemampuan finansial mereka untuk melunasi kredit usaha karena kami juga memiliki tanggung jawab kepada Pemberi Dana yang mendanai melalui Modalku.

Modalku menawarkan profil risiko yang variatif sesuai dengan karakter Pemberi Dana Modalku. Pada dasarnya, risiko pendanaan memang tidak dapat dihindari dan selalu mengikuti prinsip risiko tinggi, pendapatan tinggi. Semakin tinggi potensi keuntungan, semakin tinggi risiko. Begitu juga sebaliknya, pendanaan yang termasuk “aman” memiliki potensi keuntungan yang lebih rendah. 

Kami menyarankan agar para Pemberi Dana melakukan diversifikasi ke sebanyak mungkin pendanaan. Dengan portofolio platform pendanaan digital bagi UMKM yang terdiversifikasi, Anda bisa terus menerima manfaat pendanaan yang positif bahkan setelah memperhitungkan risiko gagal bayar. Sebagai informasi, Modalku juga senantiasa menyediakan informasi yang transparan dan fitur pendanaan terencana yang memudahkan Pemberi Dana untuk mendanai. Fitur ini bisa menjaga portofolio Pemberi Dana melalui diversifikasi pendanaan sesuai kriteria yang ditentukan Pemberi Dana. 

Berikut langkah-langkah yang dilakukan untuk melakukan pendanaan:

  • Calon Pemberi Dana Modalku melakukan pendaftaran akun Modalku melalui Aplikasi atau Website modalku.co.id

  • Melakukan transfer dana dan aktivasi akun sesuai syarat dan ketentuan

  • Pemberi Dana Modalku dapat mencari peluang pendanaan yang berstatus “Danai/Funding” (Pemberi Dana juga dapat melakukan evaluasi profil usaha Penerima Dana melalui Factsheet

  • Pastikan jumlah uang tersedia di platform sesuai dengan nominal yang ingin didanai

  • Klik “Konfirmasi Pendanaan” dan selesai

Modalku sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga pelaku UMKM tidak perlu ragu untuk mengajukan kredit usaha atau memberikan pendanaan modal jangka pendek melalui Modalku.

Modalku merupakan platform  pendanaan digital untuk UMKM berbasis teknologi informasi dan finansial di Indonesia. Anda dapat memberikan bantuan dana pengembangan usaha bagi pemilik usaha yang membutuhkannya.

Indonesia

Pemberi Dana
layanan@modalku.co.id
+62 877 7126 5290

Penerima Dana
info@modalku.co.id
+62 877 7873 6144

Unifam Tower, Jl. Panjang Raya
Blok A3 No.1, Kedoya Utara,
Kebon Jeruk, Jakarta Barat,
DKI Jakarta, 11520, Indonesia

Singapore

info@fundingsocieties.com
General Enquiries:
+65 6221 0958

Sales Enquiries:
+65 6011 7534

112 Robinson Road
Level 8
Singapore 068902

Malaysia

info@fundingsocieties.com.my
Primary contact
+603 9212 0208

Secondary contact
+603 2202 1013

Unit 15.01 & Unit 15.02,
Level 15, Mercu 3,
KL Eco City, Jalan Bangsar,
59200 Kuala Lumpur

Thailand

SME Loan
info@fundingsocieties.co.th
+66 93 139 9721

Investment
invest@fundingsocieties.co.th
+66 62 197 8661

No. 188, Spring Tower,
10th Floor, Phayathai Road,
Thung Phaya Thai Sub-district,
Ratchathewi District,
Bangkok, 10400

Vietnam

info@fundingsocieties.vn
(+84) 28 7109 7896

The Sentry P
16 Nguyen Dang Giai Street,
Thao Dien Ward, Thu Duc City,
Ho Chi Minh City, Vietnam

Dreamplex
174 Thai Ha Street,
Trung Liet Ward, Dong Da District,
Hanoi, Vietnam

languageEnglish
lockSSL Secure Site

PERHATIAN:

  1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.

  2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pendanaan bersama ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.

  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ('Pemanfaatan Data') pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

  4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan bersama, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.

  5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga kredit usaha dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi kredit usaha.

  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.

  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana

  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan,tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna,baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.

  9. Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan bersama atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan bersama antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagai mana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata


PT Mitrausaha Indonesia Grup ("Modalku") telah berizin di Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") sebagai Perusahaan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dengan Surat Tanda Berizin KEP-81/D.05/2019 pada tanggal 30 September 2019 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.