Dapatkan pinjaman online tanpa agunan,
hingga Rp 2 miliar untuk mengembangkan
usaha Anda. Pengajuan mudah dan praktis!
Tanpa agunan
Biaya dikenakan hanya pada limit terpakai
Kesempatan untuk tambah stok barang untuk meningkatkan penjualan
Hingga Rp 500 Juta
15 - 30 hari
Cari TahuTanpa agunan
Cocok bagi pengusaha online dan offline
Lancarkan arus kas untuk tambah variasi produk
Hingga Rp 250 Juta
3 - 12 bulan
Cari TahuProses singkat
Tanpa agunan
Pencairan pinjaman hingga 80% dari nilai invoice Anda
Hingga Rp 2 Miliar
15 - 90 hari
Ajukan SekarangAyo cek informasi selengkapnya tentang pinjaman usaha online kami!
Jangan ragu untuk menghubungi kami di +62 877 7873 6144
atau email ke info@modalku.co.id
Fakta menyebutkan bahwa masa pandemi dan masa new normal menyebabkan transaksi di toko online justru meroket. Ambil peluang ini dengan jualan online produk terlaris!
Setiap pebisnis online tentu ingin usahanya maju. Namun, modal sering jadi kendala. Ajukan pinjaman pengusaha online untuk mewujudkannya!
Selengkapnya >
Yuk, baca artikel lainnya untuk mengetahui
perkembangan Modalku sekarang juga
Indonesia
Pendana
layanan@modalku.co.id
+62 878 6500 8311
Peminjam
info@modalku.co.id
+62 877 7873 6144
Unifam Tower, Jl. Panjang Blok X No.1, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11520, Indonesia
Malaysia
info@fundingsocieties.com.my
+603 2202 1013
Unit 15.01 & Unit 15.02, Level 15,
Mercu 3, KL Eco City, Jalan Bangsar,
59200 Kuala Lumpur
Thailand
thailand@fundingsocieties.com
+66 93 139 9721
No. 188, Spring Tower, 11th Floor,
Phayathai Road,
Thung Phaya Thai Sub-district,
Ratchathewi District, Bangkok,10400
PERHATIAN:
Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ('Pemanfaatan Data') pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman
Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan,tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna,baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman(baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna)terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara,Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagai mana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
PT Mitrausaha Indonesia Grup ("Modalku") telah berizin di Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") sebagai Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dengan Surat Tanda Berizin KEP-81/D.05/2019 pada tanggal 30 September 2019 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.